PARIAMAN, serbaserbipessel.com
-- Di tengah upaya Walikota Pariaman Mukhlis Rahman memfasilitasi
pendidikan gratis bagi seluruh warga pada jenjang pendidikan tingkat SD,
SMP dan SMA / SMK, disinyalir masih ada oknum kepala sekolah yang
menodai. Akibatnya, menjelang ujian nasional (UN), Senin (22/4) besok,
ribuan siswa SMP pun harap-harap cemas.
Sejumlah orangtua siswa SMP di Kota Pariaman kepada wartawan mengungkapkan, pihak sekolah membebankan kepada putra-putri mereka sejumlah pungutan.
Bentuknya berupa iyuran untuk membuat acara perpisahan, uang kenang-kenangan dan biaya untuk rekreasi ke luar kota. Jika tidak dlunasi menjelang UN, siswa tidak diberikan nomor / kartu untuk mengikuti UN.
“Khusus uang perpisahan jumlahnya Rp100 ribu / siswa. Pungutan ini bersifat liar karena karena tidak ada payung hukumnya,” cetus seorang walimurid yang juga pengurus Komite pada satu SMP Negeri di Kota Pariaman.
Sewaktu informasi itu dikonfirmasikan wartawan wartawan, Kepala Sub Bagian Pemberitaan pada Bagian Humas Setdako Pariaman Salam Pulungan S Sos MSi menjelaskan, sejak tahun 2009 Walikota Pariaman sudah mencanangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun, dari jenjang pendidikan tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas / kejuruan (SMA / SMK). Untuk itu seluruh biaya ditanggung APBD.
Ketika ditanya biaya apa saja yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman, Salam menyatakan, semua operasional yang dibutuhkan untuk pelaksanaan. Dengan demikian, siswa tidak lagi membayar uang pembangunan pada awal tahun pelajaran dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) setiap bulan, tak terkecuali pada tingkat SMA dan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman Drs Kanderi MM yang dikonfirmasikan www.sumbaronline.com secara terpisah mengakui adanya kebijakan sepihak kepala sekolah yang meminta uang perpisahan. “Berdasarkan pemantauan kami, baru satu dari sembilan SMP Negeri yang diketahui melakukan pungutan dimaksud,” ujarnya.
Meski demikian, Kanderi menegaskan, pihaknya tidak membenarkan pihak sekolah melakukan pungutan itu, apalagi mengaitkannya dengan pemberian nomor ujian.
“Seluruh siswa SMP di Kota Pariaman yang berjumlah 2.050 orang harus mengikuti UN. Tidak ada yang tidak ikut lantaran belum membayar uang perpisahan,” tandasnya.
Dilaporkan: Zakirman Tanjung
Sejumlah orangtua siswa SMP di Kota Pariaman kepada wartawan mengungkapkan, pihak sekolah membebankan kepada putra-putri mereka sejumlah pungutan.
Bentuknya berupa iyuran untuk membuat acara perpisahan, uang kenang-kenangan dan biaya untuk rekreasi ke luar kota. Jika tidak dlunasi menjelang UN, siswa tidak diberikan nomor / kartu untuk mengikuti UN.
“Khusus uang perpisahan jumlahnya Rp100 ribu / siswa. Pungutan ini bersifat liar karena karena tidak ada payung hukumnya,” cetus seorang walimurid yang juga pengurus Komite pada satu SMP Negeri di Kota Pariaman.
Sewaktu informasi itu dikonfirmasikan wartawan wartawan, Kepala Sub Bagian Pemberitaan pada Bagian Humas Setdako Pariaman Salam Pulungan S Sos MSi menjelaskan, sejak tahun 2009 Walikota Pariaman sudah mencanangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun, dari jenjang pendidikan tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas / kejuruan (SMA / SMK). Untuk itu seluruh biaya ditanggung APBD.
Ketika ditanya biaya apa saja yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman, Salam menyatakan, semua operasional yang dibutuhkan untuk pelaksanaan. Dengan demikian, siswa tidak lagi membayar uang pembangunan pada awal tahun pelajaran dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) setiap bulan, tak terkecuali pada tingkat SMA dan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman Drs Kanderi MM yang dikonfirmasikan www.sumbaronline.com secara terpisah mengakui adanya kebijakan sepihak kepala sekolah yang meminta uang perpisahan. “Berdasarkan pemantauan kami, baru satu dari sembilan SMP Negeri yang diketahui melakukan pungutan dimaksud,” ujarnya.
Meski demikian, Kanderi menegaskan, pihaknya tidak membenarkan pihak sekolah melakukan pungutan itu, apalagi mengaitkannya dengan pemberian nomor ujian.
“Seluruh siswa SMP di Kota Pariaman yang berjumlah 2.050 orang harus mengikuti UN. Tidak ada yang tidak ikut lantaran belum membayar uang perpisahan,” tandasnya.
Dilaporkan: Zakirman Tanjung
