
PAYAKUMBUH, serbaserbipessel.com--Setelah kasus cabul di Parambahan Payakumbuh, kali ini warga Tarok berinisial AK malah lebih tragis lagi. AK rutiang, alias mencabuli anaknya sendiri. Warga berusia 37 tahun ini bepekerjaan swasta berumah tinggal di Jalan Hamka Kelurahan Tarok Payakumbuh.
Ibanya hati Bunga (14) tahun. Gadis yang sedang mekar dan tumbuh ini baru duduk di kelas VIII di SMP. Bapak kandungnya ini tergiur nafsu setan sebab anaknya yang sudah beranjak remaja itu.
Modus pelaku kejahatan susila ini pun diakui oleh tersangka AK dilakukannya saat menonton film di depan komputer. Anaknya yang dipanggil duduk di dekatnya, kemudian menjadi objek pelampiasan nafsu bejat durjana ini.
”Saya masukkan jari ke kemaluan anak saya, sambil saya ciumi payudaranya,” ujar tersangka.
Perlakuan ini dilakukan tersangka berkali-kali. Atas perbuatannya ini kemudian dilaporkan oleh istri korban yang dilaporkan oleh korban. Perbuatan Bapaknya ini sudah berulang-ulang kali dilakukan sehingga membuat korban jadi bulan-bulanan nafsu bejat sang Bapak kandung.
Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada melalui Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun mengatakan, bahwa tersangka sudah ditahan dan tengah diperiksa lebih jauh. ”Sementara kita tunggu hasil visum korban, apakah sudah sobek kemaluannya oleh tersangka?” kata Kasat Reskrim.
Pacar Disetubuhi
Sementara itu tersangka AR (22) ditangkap pihak kepolisian dibantu keluarga korban beberapa waktu lalu. Tersangka yang bekerja swasta ini ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga Luna (bukan nama sebenarnya-15) karena tidak senang anak mereka yang masih di bawah umur dilarikan dan disetubuhi berulangkali oleh pelaku yang juga mengaku sebagai pacar anak mereka.
Pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada (25/1) sekitar jam 05.00 Wib Subuh, di rumah korban di Kelurahan Padang Sikabu Kota Payakumbuh. Karena takut dipisahkan dengan Luna, tersangka membawa kabur korban ke sejumlah tempat.
Hingga tersangka berhasil ditangkap Senin (28/1) malam. Dihadapan penyidik di Mapolres Payakumbuh, tersangka mengaku hubungan layaknya suami istri dengan korban tanpa paksaan, bahkan ia mengaku sudah pacaran dengan korban selama 7 bulan belakangan.
Selain melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawahj umur, tersangka juga membawa kabur korban ke daerah Bukitinggi. Sebab tersangka tidur sekamar dengan korban, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan bejadnya kepada korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 81 UU RI NO. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Kedua tersangka, masih kita tahan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Payakumbuh" ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada Melalui AKP Jefrizal Jarun yang didampingi Kaur Reskrim Ipda Ismet.
Dilaporkan : dsp