
PADANG, SS_pessel--Kemajuan teknologi informasi tidak hanya membuat dunia semakiin kecil, karena berbagai informasi dapat di akses dengan cepat. Untuk itu tidak salah kemajuan "TI" juga membuat masyarakat Indonesia betul- betul menikmantinya.
Menurut Kepala Bidang Komunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang Richardi Akbar, S. Sos menjawab pers, kemajuan teknologi informasi itu tidak terbendung di daerah, khususnya Kota Padang.
Untuk mendukung "dunia maya" tersebut kini di Kota Padang tumbuh menjamur tower telekomunikasi , dimana saat ini data terakhir sudah tercatat 227 unit yang tersebar diberbagai kawasan Kota Padang, baik untuk kebutuhan pertelevisian, radio, sarana komunikasi seperti hand phone, media online, kepentingan bisnis, dan sarana komunikasi lainnya, baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.
Namun bagi pemerintah daerah kemajuan teknologi informasi (TI) tersebut tidak hanya berdampak positif bagi penyebarluasan informasi, tetapi juga merupakan potensi pendapatan daerah yang cukup menjanjikan.
Potensi pendapatan daerah tersebut tidak hanya mengacu kepada peraturan pertelekomunikasian secara nasional. Tetapi juga sudah mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota Padang.
Yaitu Perda No. 11 Tahun 2011Tentang Retribusi Jasa Umum Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Perwako Padang No .9 Tahun 2012 Tentang Tentang Penataan Pembangunan dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi, serta Perwako Padang No. 10 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemngutan dan Penagihan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Tahun 2012 dari keberadaan 227 tower tersebut ditargetkan pemasukan daerah dari retribusi sebesar Rp3 Miliar, yaitu 2,5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) atau dari nilai sebuah tower. Tahun 2012 ditargetkan satu tower minimal membayar retribusi berkisar dalam angka Rp20 Juta. Namun karena masih baru penerapannya di Kota Padang baru tercapai Rp360 juta.
Kerena Perda dan Perwakonya masih baru dan belum tersosialisasi secara menyeluruh dan memahaminya secara mendalam, masih banyak pihak pemilik tower (menara telekomunikasi) tahun 2012 yang belum membayar retribusi sesuai dengan ketentua daerah tersebut.
Untuk itu pihak Pemko Padang, dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Padang yang dikomandoi Drs. H. Firdaus Ilyas, MM bertekat pada tahun 2013 akan memacu pendapatan dari sector ini sekitar Rp3 Miliar.
Untuk itu diharapkan para pemilk menara telekomunikasi tersebut dapat menunaikan kewajibannya kepada Pemko Padang. Karena ini seiring dengan semangat otonomi daerrah. Dimana daerah diminta menggali potensi di daerah untuk pelaksanaan berbagai kegiatan di daerah, ujar Richardi Akbar.
Dilaporkan : debi