Home » » Imigrasi Padang Keluarkan 399 Kitas

Imigrasi Padang Keluarkan 399 Kitas

Written By Andre Gustian on Senin, 03 Desember 2012 | 13.22.00

Padang, - Kantor Imigrasi Padang, Sumatera Barat telah mengeluarkan sebanyak 399 Kartu Izin Tetap Sementara (KITAS) bagi tenaga kerja di sejumlah daerah Sumbar.
"Jumlah 399 KITAS yang dikeluarkan itu sejak Januari hingga November 2012, baik yang perpanjangan maupun baru,"kata Kasubag Tata Usaha Kantor Imigrasi Padang Sapto Handoyo di Padang, Senin.
Menurut dia, selama periode 2012 belum ada tenaga kerja asing yang menyalahgunakan KITAS yang dikeluarkan pihak kantor imigrasi Padang.
"Masa berlaku KITAS itu kan satu tahun, dan tiap tahun harus diperpanjang, dan selama ini belum ada pelanggaran terhadai izin kerja tenaga kerja asing di Padang,"ujarnya.tuturnya.
Proses dalam pengurusan KITAS untuk perusahaan di Padang yang mempekerjakan Naker asing biasanya langsung diurus oleh perusahaan tersebut, melalui perwakilan masing-masing.
"Umumnya proses administrasi awal dan kelengkapan dokumen untuk Naker asing yang akan bekerja diperusahaan tersebut, diurus oleh pewakilan, setelah kita proses dan kita verifikasi baru kemudian para Naker kita hubungi untuk datang ke kantor imigrasi guna diambil foto,"ungkapnya.
Dia mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, berkewajiban mengurus Izian Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) melalui Kantor Tenaga Kerja, atau dinas tenaga kerja terkait.
"Setelah IMTA diurus, maka perusahaan tersebut wajib mengajukan RPTKA, atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing," sebutnya.
Menurut dia, setelah Disnaker mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan tersebut untk mengeluarkan Teleks Visa, lalu si Naker asing berdasarkan rekomendasi tersebut, mengurus visa kerja di kedutaan RI dimasing-masing negara.
"Nah setelah mereka masuk ke Bandara, maka petugas imigrasi Bandara memberikan stempel admision, dan Naker asing tersebut wajib mendatangi kantor imigrasi untuk mengurus KITAS," jelasnya.
Proses pengurusan KITAS di kantor imigrasi Padang hanya memerlukan waktu 4 (empat) hari kerja. "Proses pengurusan KITAS empat hari kerja, jika dokumen yang dilampirkan lengkap," ungkap dia.
Dia menambahkan, saat ini, hampir sejumlah daerah di Sumbar perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, mereka itu berasal dari negara China, Korea, Malaysia, India.
"Tenaga kerja asing itu berkerja pada perusahaan tambang yang ada di sejumlah daerah di Sumbar,"kata dia. (andre)
Share this article :

ONLINE PHOTO

 
Support : backhtiar efendi | ANDRE GUSTIAN | tim redaksi Copyright © 2011. SERBA SERBI PESSEL - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger